SEKELUMIT TENTANG
LEMBAGA KOMUNIKASI
MASYARAKAT (LKM) DAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Disampaikan
oleh : Noor Rofiq
dalam
Forum Revitalisasi LKM/KIM Desa Jambu Tgl 18 April 2015
I.
PENDAHULUAN
Memasuki
abad 21 ini, kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi
sebagai tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau
liberalisasi. Pergeseran dari masyarakat agraris menuju masyarakat
industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga kini kita telah memasuki
era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang informasi dan komunikasi
yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam. Dalam era globalisasi
tersebut perubahan terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang
akan datang sulit untuk diprediksikan.
Salah
satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus
globalisasi ialah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus
berkembang semakin canggih dari waktu kewaktu. Hal ini akan mengakibatkan kualitas dan pemberdayaan informasi dan komunikasi akan menjadi prasyarat dari upaya untuk menghadapi
tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era globalisasi ini.
Betapapun
pencapaian kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah
menghantarkan kita pada era digital ini, temuan media baru dalam
komunikasi tidak akan mampu mematikan media yang lama, karena masing-masing
memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri. Yang terjadi justru adalah
saling mengisi ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru.
Demikian juga kehadiran media-media yang berbasis teknologi informasi, tidak
serta merta mematikan media-media komunikasi tradisional dalam penyebaran
informasi seperti “ kulak warto adol prungon “ atau “
bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap komunikasi langsung (dari mulut ke mulut ) yang secara naluriah selalu dilakukan karena
kita sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ).
Dalam
dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah
pada keterbukaan dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan
saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur
penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju
transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan
harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan
oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik. Hal ini sejalan dengan
Hak asasi masyarakat di bidang informasi, yaitu Hak untuk tahu ( Right
to know ) Hak untuk memberi tahu ( Right to tell
) dan Hak untuk mencari tahu ( Right to find out
)
Informasi
memang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat
mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya
serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena
itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bahwa “ Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia “. Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara
pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik
dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada
transparansi informasi publik.
Reformasi
telah mendorong perubahan ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang
semakin menghendaki transparansi dan demokratis. Sistem politik hasil
reformasi telah berpengaruh pada perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara
serta mendorong pemerintahan yang berorientasi pada tata pemerintahan yang baik
(good governance) yang antara lain ditandai dengan transparansi,
demokratisasi, akuntablitasi serta terbukanya ruang publik untuk meningkatkan
partisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, menuju masyarakat madani
( civil society ).
Ditetapkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah
dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah kedua dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 yang terakhir UU no 23 tahun 2014 sebagai produk reformasi,
telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga pemerintahan di daerah
sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya. Prinsip otonomi daerah menggunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan
Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan
membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta,
prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah
harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang
tumbuh dalam masyarakat. Termasuk di dalammnya urusan pemerintahan
desa.
Peningkatan
pelayanan publik dibidang informasi menjadi bagian penting dari
prinsip-prinsip good governance, transpransi dan
demokrasi. Lembaga Komunikasi Masyarakat
/ Kelompok Informasi Masyarakat (LKM/KIM) sebagai forum media menjadi
wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi
tersebut. Berlangsungnya interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi
( penyebaran) informasi secara face to face dalam LKM/KIM, memiliki kekuatan sendiri karena senyawa dengan
kultur masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan. Kekuatan pada
komunikasi langsung tersebut, antara komunikator/sumber informasi dengan
publiknya karena proses ini memiliki hubungan emosional diantara keduanya,
sehingga semua pihak dapat merasakan kondisi psikologis yang ada. Hal ini
karena hubungan komunikator dan audience diusahakan memenuhi apa yang disebut
olehEveret. M. Rogers dengan homophily ( kesamaan
kondisi )sehingga menumbuhkan emphaty ( kesamaan
rasa ) dikedua belah pihak yang berkomunikasi.
Keberadaan
LKM/KIM dalam pemahaman teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan
jaringan komunikasi (communication networking), dimana sebuah
sistem pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem
pengaksesan informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten
jaringan tersebut. Masing-masing pihak memiliki peluang yang sama, baik
dalam memproduksi maupun mengakses informasi. Prinsip utama jaringan adalah
adanya proses sharing informasi diantara pihak-pihak yang terlibat
dalam sistem jaringan komunikasi.
Dengan
adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin
mendorong pentingnya kehadiran kelompok Lembaga Komunikasi Masyarakat / Kelompok Informasi Masyarakat sebagai media
pelayanan informasi. Keberadaan UU KIP mengukuhkan hak warga Negara untuk
memperoleh informasi-informasi public dari badan public. Dengan
terbukanya informasi public yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan akan semakin mendorong pembangunan parsipatif. Kelompok
informasi diharapkan dapat menjadi mediator untuk aksesibuilitas komunikasi dan
informasi kepada badan-badan public.
II. PENGERTIAN.
- Lembaga Komunikasi Masyarakat / Kelompok Informasi Masyarakat yang
selanjutnya disingkat dengan LKM/KIM, adalah lembaga layanan publik yang
dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai
layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan
kebutuhannya. Atau
-
Lembaga Komunikasi
Masyarakat / Kelompok Informasi
Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat LKM/KIM, yang
dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakatdan untuk masyarakat secara mandiri
dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan
pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
III. VISI DAN MISI.
Visi LKM/KIM
adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi
terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat,
cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya
adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan
informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
IV. AZAS PEMBENTUKAN.
LKM/KIM
dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang
bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan
persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk
anggota.
V. MAKSUD, TUJUAN DAN ARAH
LKM/KIM
dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan,
kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan LKM/KIM
adalah :
1. Sebagai
mitra pemerintah dalam sosialisasi dan desiminasi (penyebarluasan) informasi
pembangunan kepada masyarakat ;
2. Sebagai
mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal
balik dan berkesinambungan ;
3. Sebagai
forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan
pembangunan.
4. Sebagai pedoman aparat
Pemerintah Daerah dan dapat digunakan aparat Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam
meningkatkan peran dan kemampuan LKM/KIM, FK-Metra, LPM dan LKOP dalam
mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah
masing‐masing.
5. Sebagai kerangka kerja
(frame work) nasional mengenai kelembagaan dan operasionalisasi Lembaga
Komunikasi Sosial dan sebagai dasar mengembangkan Lembaga Komunikasi Sosial di
daerah yang implementasinya disesuaikan dengan karakteristik daerah
masing-masing
6. Kesamaan
pemahaman mengenai kelembagaan operasional Lembaga Komunikasi Sosial, melalui
tugas dan peranan Lembaga Komunikasi Sosial yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
7. Mempermudah
penyaluran informasi yang bersifat nasional/regional dari dan kepada masyaraka
Arah LKM/KIM adalah :
a. Mewujudkan Jejaring Diseminasi Informasi;
B. Mendorong Partisipasi
Masyarakat Dalam Demokrasi Dan Pembangunan Serta Sebagai Upaya Meningkatkan
Nilai Tambah;
C. Mendorong Peningkatan Kualitas Media Massa
Dan Kecerdasan Publik Dalam Mengkonsumsi Informasi;
D. Membangun Masyarakat
Informasi;
E. Wadah Berhimpunnya
Anggota Masyarakat Yang Mencintai Penyebaran Informasi Dan Penyaluran Aspirasi;
F. Wahana Menciptakan
Transparansi Dalam Pemenuhan Kebutuhan Informasi Serta Menumbuhkan Keberanian
Masyarakat Menyampaikan Informasi Yang Konstruktif Kepada Pemerintah;
G. Wahana Untuk
Mengatasi Terjadinya Simpul-Simpul Sumbatan Informasi Kebijakan Pemerintah Dan
Simpul-Simpul Sumbatan Aspirasi Masyarakat; Dan
H. Fungsi Humas
Masyarakat.
VI. FUNGSI, TUGAS DAN
PERAN.
1.
Fungsi :
a. Sebagai
wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi
pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b. Sebagai
wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota LKM/KIM, antara
masyarakat/anggota LKM/KIM dengan pemerintah ;
c. Sebagai
peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d. Sebagai
lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui
pengelolaan informasi ;
e. Sebagai
ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah
untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
2.
Tugas :
a. Mewujudkan
masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b. Memberdayakan
masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah
informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c. Menjadikan
LKM/KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan
semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
3.
Peran :
a. Memanage
Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan
informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
b. Mediasi
Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat,
antara masyarakat dengan pemerintah ;
c. Mengedukasi
Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang
informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
VII. KEDUDUKAN.
LKM/KIM
berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri dan non
partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang
komunikasi dan informasi.
Pada
tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil lainnya dapat dibentuk
kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
kegiatan LKM/KIM Desa atau Kelurahan.
VIII. STRUKTUR
ORGANISASI.
Struktur
atau susunan organisasi LKM/KIM terdiri dari :
a. Penasehat
( Kepala Desa/Lurah );
b. Pengarah
( Ketua BPD dan Ketua LKMD ) ;
c. Pembina
( Seksi Penerangan/pendidikan LKMD/Perangkat )
d.
Ketua ;
e. Sekretaris
;
g. Bendahara
;
h. Seksi
Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i. Seksi
Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j. Seksi
Pelayanan dan Penyebaran Informasi ;
k. Seksi
Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;
Untuk
menetapkan personil dalam susunan kepengurusan LKM/KIM tersebut, dilakukan secara
demokratis dari dan oleh anggota LKM/KIM.
IX. PENYELENGGARA
DAN PENGELOLAAN LKM/KIM
1. Penyelenggara
Penyelenggara LKM/KIM adalah Lembaga/Organisasi
masyarakat yang dibentuk secara khusus untuk mewujutkan Visi dan Misi.
2. Pengelola LKM/KIM
Pengelola LKM/KIM adalah orang atau kelompok orang
yang ditugaskan oleh penyelenggara LKM/KIM serta bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan program pelayanan informasi, pembelajaran/pelatihan masyarakat yang
diselenggarakan oleh LKM/KIM.
3. Pembentukan LKM/KIM
Pada
dasarnya LKM/KIM merupakan suatu lembaga/organisasi yang dibentuk atas
prakarsa/inisiatif masyarakat dengan kata lain dari, oleh dan untuk masyarakat
dalam upaya meng-akses informasi pembangunan di semua bidang kehidupan.
4. Agar
eksistensi kelembagaan LKM/KIM dapat diketahui dan dikenal oleh masyarakat,
maka LKM/KIM dikukuhkan atau diresmikan oleh Dinas/Badan/Kantor/Bagian
Informasi dan Komunikasi Kab/Kota setempat, dengan mengundang Dinas lintas
sektor terkait tingkat Kecamatan, Pejabat Kelurahan /Desa, tokoh masyarakat/agama,
pejabat desa dan anggota Lembaga Komunikasi Masyarakat / Kelompok Informasi Masyarakat (LKM/KIM) dan
masyarakat setempat.
X. PERSYARATAN
DAN TATACARA PEMBENTUKAN
Untuk
membentuk LKM/KIM diperlukan persyaratan dan langkah-langkah yang akan
dilakukan oleh penyelenggara sebagai berikut :
a. Memiliki tempat/gedung
yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan LKM/KIM.
b. Memiliki data sasaran dan
program pemberdayaan pembelajaran informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c. Memiliki sarana dan
prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan LKM/KIM
dan pemberdayaan/pelatihan.
d. Memiliki
tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan LKM/KIM dan proses
pemberdayaan informasi sesuai klarifikasi yang dibutuhkan.
e. Selanjutnya
setelah point a,b,c dan d terpenuhi kemudian membentuk kepengurusan LKM/KIM
dilengkapi rincian tugas dan tanggung jawab dengan susunan kepengurusan LKM/KIM
terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang/Seksi sesuai dengan
kebutuhan. Setelah persyaratan diatas dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah
:
a. Mengajukan izin kepada Camat melalui
Lurah/Kepala Desa dengan melampirkan :
1. Surat keterangan izin pemakaian dari
pemilik/penaggung jawab tempat kegiatan LKM/KIM.
2. Struktur Organisasi dan Susunan kepengurusan
3. AD/ART dan Akte notaris
4. Rencana program pemberdayaan Informasi yang akan dilaksanakan
5. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6. Data sasaran warga masyarakat (user informasi)
7. Rencana dan jadwal kegiatan
b. Camat
mengeluarkan izin setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas.
XI. PROGRAM
LKM/KIM
Program
yang dapat diselenggarakan di Lembaga Komunikasi Masyarakat / Kelompok Informasi Masyarakat adalah
program pemberdayaan dan pembelajaran/pelatihan Informasi yang dibutuhkan
masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Adapun
jenis program kegiatan meliputi ruang lingkup sebagai berikut :
1. Persiapan
2. Pembinaan dan Pengembangan SDM LKM/KIM
3. Sumber Dana
4. Administrasi
5.Pelaksanaan
Contoh program yang dapat kita lakukan di LKM
1.
Kita bisa belajar
bersama tentang IT.
a. Bagaimana cara membuat web
b. Bagaimana kita berkomunikasi dengan video treaming/skipe
c. Bagaimana kita memanfaatkan sms gateway atau sms
broadcast
d. Bagaimana kita berbisnis online, dll
2. Kita bisa belajar tentang banyak hal
a. Bagaiman membuat kue
b. Bagaimana cara mendidik anak
c. Apa itu manginitis
d. Cara mendapatkan bea siswa
e. Cara mengerjakan soal UN dll
3. Kita bisa belajar tentang tip and trik
a. Cara melipat kaos dlm 2 detik
b. Cara membuka botol dengan kertas
c. Cara melipat baju dlm 11 detik
d. Cara motor melewati banjir tanpa mogok dll./
XII. SUMBER DANA.
Untuk
melaksanakan kegiatannya LKM/KIM dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan
sesuai dengan ciri LKM/KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat
diperoleh dari :
a. dari
anggota ;
b. dari
bantuan pemerintah ;
c. dari kegiatan
usaha produktif ;
d. dan
sumbangan lain yang tidak mengikat.
XIII. BUKU – BUKU
ADMINISTRASI
Buku
administrasi organisasi LKM/KIM, macamnya tergantung dari perkembangan dan
kebutuhan, semakin besar dan komplek kegiatan LKM/KIM semakin banyak
jenis buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan.
Buku
Administrasi dibagi dalam dua bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku
Admnitrasi Usaha.
Sebagai awal beridirnya,
paling tidak disediakan buku-buku administrasi yang terdiri dari :
a. Buku
Induk Keanggotaan
b. Buku
Pengurus
c. Buku
Tamu
d. Buku
Rapat Anggota
e. Buku
Rapat Pengurus
f. Buku
Kegiatan
g. Buku
Kas
h. Buku
Agenda Surat
i. Buku
Ekspedisi Surat
j. Dll.
XIV. LAIN - LAIN.
1. Segenap
komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari
kalangan Pemerintah maupun kalangan non pemerintah yang sama-sama bertanggung
jawab terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta
memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan,
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan
sumber informasi bagi LKM/KIM.
2. Kelompok-kelompok
sektoral yang ada di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi,
dll. pada tataran untuk memanage informasi, mediasi
informasi, dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga
sebagai anggota LKM/KIM.
4. Karena kedudukan LKM/KIM hanya ada pada tingkat
desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk
“ Forum Komunikasi LKM/KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat,sharing
pengalaman antar LKM/KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market
Networking) produksi anggota LKM/KIM.
--------------matur nuwun---------------