TENTANG LKM

SEKELUMIT TENTANG
LEMBAGA KOMUNIKASI MASYARAKAT (LKM) DAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Disampaikan oleh : Noor Rofiq
dalam Forum Revitalisasi LKM/KIM Desa Jambu Tgl 18 April 2015

I.     PENDAHULUAN
Memasuki abad 21 ini, kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi sebagai tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau liberalisasi.  Pergeseran dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga kini kita telah memasuki era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang informasi dan komunikasi yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam.  Dalam era globalisasi tersebut perubahan terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang sulit untuk diprediksikan.
Salah satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus globalisasi ialah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang semakin canggih dari waktu kewaktu.  Hal ini akan mengakibatkan kualitas dan pemberdayaan informasi dan komunikasi  akan menjadi prasyarat dari upaya untuk menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era globalisasi ini.

Betapapun pencapaian kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah menghantarkan kita  pada era digital ini, temuan media baru dalam komunikasi tidak akan mampu mematikan media yang lama, karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri.  Yang terjadi justru adalah saling mengisi ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru.   Demikian juga kehadiran media-media yang berbasis teknologi informasi, tidak serta merta mematikan media-media komunikasi tradisional dalam penyebaran informasi seperti “ kulak warto adol prungon “ atau “ bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap komunikasi langsung (dari mulut ke mulut )  yang secara naluriah selalu dilakukan karena kita sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ). 

Dalam dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah pada keterbukaan dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik.   Hal ini sejalan dengan Hak asasi masyarakat di bidang informasi, yaitu Hak untuk tahu ( Right to know ) Hak untuk memberi tahu (  Right to tell )  dan Hak untuk mencari tahu ( Right to find out )

Informasi memang sudah menjadi  kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.  Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada transparansi informasi publik.

Reformasi telah mendorong perubahan ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang semakin menghendaki transparansi dan demokratis.  Sistem politik hasil reformasi telah berpengaruh pada perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendorong pemerintahan yang berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good governance) yang antara lain ditandai dengan transparansi, demokratisasi, akuntablitasi serta terbukanya ruang publik untuk meningkatkan partisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, menuju masyarakat madani ( civil society ).

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004,  sebagaimana telah diubah kedua dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang terakhir UU no 23 tahun 2014 sebagai produk reformasi, telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga pemerintahan di daerah sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti  daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan  dan  aspirasi  yang  tumbuh  dalam  masyarakat. Termasuk di dalammnya urusan pemerintahan desa.

Peningkatan pelayanan publik dibidang informasi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip good governance, transpransi dan demokrasi.  Lembaga Komunikasi Masyarakat  / Kelompok Informasi Masyarakat (LKM/KIM) sebagai forum media menjadi wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi tersebut.  Berlangsungnya interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi ( penyebaran) informasi secara face to face  dalam LKM/KIM, memiliki kekuatan sendiri karena senyawa dengan kultur masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan.  Kekuatan pada komunikasi langsung tersebut, antara komunikator/sumber informasi dengan publiknya karena proses ini memiliki hubungan emosional diantara keduanya, sehingga semua pihak dapat merasakan kondisi psikologis yang ada.  Hal ini karena hubungan komunikator dan audience diusahakan memenuhi apa yang disebut olehEveret. M. Rogers dengan homophily        ( kesamaan kondisi )sehingga menumbuhkan  emphaty (  kesamaan rasa )  dikedua belah pihak yang berkomunikasi. 

Keberadaan LKM/KIM dalam pemahaman teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan jaringan komunikasi (communication networking), dimana sebuah sistem pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem pengaksesan informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten jaringan tersebut.  Masing-masing pihak memiliki peluang yang sama, baik dalam memproduksi maupun mengakses informasi. Prinsip utama jaringan adalah adanya proses sharing informasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam sistem jaringan komunikasi.

Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran kelompok Lembaga Komunikasi Masyarakat  / Kelompok Informasi Masyarakat sebagai media pelayanan informasi.  Keberadaan UU KIP mengukuhkan hak warga Negara untuk memperoleh informasi-informasi public dari badan public.  Dengan terbukanya informasi public yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan semakin mendorong pembangunan parsipatif.  Kelompok informasi diharapkan dapat menjadi mediator untuk aksesibuilitas komunikasi dan informasi kepada badan-badan public.


II.   PENGERTIAN.
-      Lembaga Komunikasi Masyarakat  / Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan LKM/KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya. Atau
-      Lembaga Komunikasi Masyarakat  / Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat LKM/KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakatdan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

III.    VISI DAN MISI.
Visi LKM/KIM adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Misinya adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.

IV.     AZAS PEMBENTUKAN.
LKM/KIM dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban.  Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

V.    MAKSUD,  TUJUAN DAN ARAH
LKM/KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tujuan LKM/KIM adalah :
1.     Sebagai mitra pemerintah dalam sosialisasi dan desiminasi (penyebarluasan) informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.     Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.     Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.
4.   Sebagai pedoman aparat Pemerintah Daerah dan dapat digunakan aparat Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran dan kemampuan LKM/KIM, FK-Metra, LPM dan LKOP dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masingmasing.
5.   Sebagai kerangka kerja (frame work) nasional mengenai kelembagaan dan operasionalisasi Lembaga Komunikasi Sosial dan sebagai dasar mengembangkan Lembaga Komunikasi Sosial di daerah yang implementasinya disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing
6.    Kesamaan pemahaman mengenai kelembagaan operasional Lembaga Komunikasi Sosial, melalui tugas dan peranan Lembaga Komunikasi Sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
7.   Mempermudah penyaluran informasi yang bersifat nasional/regional dari dan kepada masyaraka

Arah  LKM/KIM adalah :
a.  Mewujudkan Jejaring Diseminasi Informasi;
B. Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Demokrasi Dan Pembangunan Serta Sebagai Upaya Meningkatkan Nilai Tambah;
C.  Mendorong Peningkatan Kualitas Media Massa Dan Kecerdasan Publik Dalam Mengkonsumsi Informasi;
D. Membangun Masyarakat Informasi;
E. Wadah Berhimpunnya Anggota Masyarakat Yang Mencintai Penyebaran Informasi Dan Penyaluran Aspirasi;
F. Wahana Menciptakan Transparansi Dalam Pemenuhan Kebutuhan Informasi Serta Menumbuhkan Keberanian Masyarakat Menyampaikan Informasi Yang Konstruktif Kepada Pemerintah;
G. Wahana Untuk Mengatasi Terjadinya Simpul-Simpul Sumbatan Informasi Kebijakan Pemerintah Dan Simpul-Simpul Sumbatan Aspirasi Masyarakat; Dan
H. Fungsi Humas Masyarakat.


VI.     FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1.  Fungsi :
a.      Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan  dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b.     Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota LKM/KIM, antara masyarakat/anggota LKM/KIM dengan pemerintah ;
c.      Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d.     Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
e.      Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,  persatuan dan kesatuan.

2.  Tugas :
a.      Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b.     Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan  memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c.      Menjadikan LKM/KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan  kebersamaan dalam masyarakat.

3.  Peran :
a.      Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
b.     Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c.      Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;

VII.   KEDUDUKAN.
LKM/KIM berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan  secara mandiri dan non partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.

Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil lainnya dapat dibentuk  kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan LKM/KIM Desa atau Kelurahan.

VIII.      STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi LKM/KIM terdiri dari :
a.      Penasehat ( Kepala Desa/Lurah );
b.     Pengarah ( Ketua BPD dan Ketua LKMD ) ;
c.      Pembina  ( Seksi Penerangan/pendidikan LKMD/Perangkat )
d.      Ketua ;
e.      Sekretaris   ;
g.     Bendahara ;
h.     Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i.        Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j.       Seksi Pelayanan dan Penyebaran Informasi ;
k.      Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;

Untuk menetapkan personil dalam susunan kepengurusan LKM/KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota LKM/KIM.

IX.     PENYELENGGARA DAN PENGELOLAAN LKM/KIM
1.  Penyelenggara
Penyelenggara LKM/KIM adalah Lembaga/Organisasi masyarakat yang dibentuk secara khusus untuk mewujutkan Visi dan Misi.
2.  Pengelola LKM/KIM
Pengelola LKM/KIM adalah orang atau kelompok orang yang ditugaskan oleh penyelenggara LKM/KIM serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pelayanan informasi, pembelajaran/pelatihan masyarakat yang diselenggarakan oleh LKM/KIM.
3.  Pembentukan LKM/KIM
Pada dasarnya LKM/KIM merupakan suatu lembaga/organisasi yang dibentuk atas prakarsa/inisiatif masyarakat dengan kata lain dari, oleh dan untuk masyarakat dalam upaya meng-akses informasi pembangunan di semua bidang kehidupan.
4.  Agar eksistensi kelembagaan LKM/KIM dapat diketahui dan dikenal oleh masyarakat, maka LKM/KIM dikukuhkan atau diresmikan oleh Dinas/Badan/Kantor/Bagian Informasi dan Komunikasi Kab/Kota setempat, dengan mengundang Dinas lintas sektor terkait tingkat Kecamatan, Pejabat Kelurahan /Desa, tokoh masyarakat/agama, pejabat desa dan anggota Lembaga Komunikasi Masyarakat  / Kelompok Informasi Masyarakat (LKM/KIM) dan masyarakat setempat.

X.         PERSYARATAN DAN TATACARA PEMBENTUKAN
Untuk membentuk LKM/KIM diperlukan persyaratan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyelenggara sebagai berikut :
a.    Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan LKM/KIM.
b.    Memiliki data sasaran dan program pemberdayaan pembelajaran informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c.    Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan LKM/KIM dan pemberdayaan/pelatihan.
d.    Memiliki tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan LKM/KIM dan proses pemberdayaan informasi sesuai klarifikasi yang dibutuhkan.
e.    Selanjutnya setelah point a,b,c dan d terpenuhi kemudian membentuk kepengurusan LKM/KIM dilengkapi rincian tugas dan tanggung jawab dengan susunan kepengurusan LKM/KIM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang/Seksi sesuai dengan kebutuhan. Setelah persyaratan diatas dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah :
a.  Mengajukan izin kepada Camat melalui Lurah/Kepala Desa dengan melampirkan :
1. Surat keterangan izin pemakaian dari pemilik/penaggung jawab tempat kegiatan LKM/KIM.
2. Struktur Organisasi dan Susunan kepengurusan
3. AD/ART dan Akte notaris
4. Rencana program pemberdayaan Informasi yang akan dilaksanakan
5. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6. Data sasaran warga masyarakat (user informasi)
7. Rencana dan jadwal kegiatan 
b.  Camat mengeluarkan izin setelah memenuhi persyaratan  tersebut diatas.

XI.  PROGRAM LKM/KIM
Program yang dapat diselenggarakan di Lembaga Komunikasi Masyarakat  / Kelompok Informasi Masyarakat adalah program pemberdayaan dan pembelajaran/pelatihan Informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Adapun jenis program kegiatan meliputi ruang lingkup sebagai berikut :
1. Persiapan
2. Pembinaan  dan Pengembangan SDM LKM/KIM
3. Sumber Dana
4. Administrasi
5.Pelaksanaan
Contoh program yang dapat kita lakukan di LKM
1.    Kita bisa belajar bersama tentang IT.
a.    Bagaimana cara membuat web
b.    Bagaimana kita berkomunikasi dengan video treaming/skipe
c.    Bagaimana kita memanfaatkan sms gateway atau sms broadcast
d.    Bagaimana kita berbisnis online, dll
2.    Kita bisa belajar tentang banyak hal
a.    Bagaiman membuat kue
b.    Bagaimana cara mendidik anak
c.    Apa itu manginitis
d.    Cara mendapatkan bea siswa
e.    Cara mengerjakan soal UN dll
3.    Kita bisa belajar tentang tip and trik
a.    Cara melipat kaos dlm 2 detik
b.    Cara membuka botol dengan kertas
c.    Cara melipat baju dlm 11 detik
d.    Cara motor melewati banjir tanpa mogok dll./

XII.    SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya LKM/KIM dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri LKM/KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a.      dari anggota ;
b.     dari bantuan pemerintah ;
c.      dari kegiatan usaha produktif ;
d.     dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

XIII.     BUKU – BUKU ADMINISTRASI
Buku administrasi organisasi LKM/KIM, macamnya tergantung dari perkembangan dan kebutuhan,  semakin besar dan komplek kegiatan LKM/KIM semakin banyak jenis buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan. 
Buku Administrasi dibagi dalam dua bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.

Sebagai awal beridirnya, paling tidak disediakan buku-buku administrasi yang terdiri dari :
a.     Buku Induk Keanggotaan
b.     Buku Pengurus
c.     Buku Tamu
d.    Buku Rapat Anggota
e.    Buku Rapat Pengurus
f.    Buku Kegiatan
g.   Buku Kas
h.  Buku Agenda Surat
i.   Buku Ekspedisi Surat
j.   Dll.

XIV.    LAIN - LAIN.
1.     Segenap komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan Pemerintah maupun kalangan non pemerintah yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber informasi bagi LKM/KIM.

2.     Kelompok-kelompok sektoral yang ada  di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi, dll.  pada tataran untuk  memanage informasimediasi informasi, dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga sebagai anggota LKM/KIM.

4.    Karena kedudukan LKM/KIM hanya ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk “ Forum Komunikasi LKM/KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat,sharing  pengalaman antar LKM/KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market Networking) produksi anggota LKM/KIM.


--------------matur nuwun---------------