PEMBENTUKAN KPMD (KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA)

Inilah Aturan Pembentukan KPMD
ATURAN KPMD


Petunjuk Teknis Pembentukan KPMD
1. Maksud : Mendorong partisipasi dan gotong royng masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian

2. Tujuan ;
a. Meningkatkan peran dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pendampingan implementasi Undang-undang Desa
b. Meningkat keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam Forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat.
c. Mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa.

3. Keluaran (out put)
a. Laporan  risalah atau hasil keputusan rapat beserta lampirannya
b. Daftar usulan pengalian gagasan
c. Laporan progres pencairan Dana Desa
d. Laporan Progres APBDes

4. Indikator Keberhasilan
a. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa
b. Tingginya penyerapan Dana Desa
c. Terakomodirnya usulan kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat
d. Terakomodirnya usulan kelompok perempuan, masyarakat miskin dan difabel dalam pembangunan desa.

SK KPMD

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO
          

NO
NAMA
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN
1
SOLEH
Koordinator

2
HERU ISWANTORO
Anggota

3
SRI MUJIYATI
Anggota

4
SUHARDI
Anggota

5
ABDUL ARIF
Anggota