TIM PENGELOLA KEGIATAN


   TPK (Tim Pengelola Kegiatan)

 Salah satu hal yang urgen dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Jepara telah menerbitkan Peraturan Bupati Jepara  Nomor: 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 30). Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya

Tugas Pokok dan Wewenang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah sebagai berikut :
1.    Melaksanakan kegiatan dengan swakelola;
2.    Menyusun Rencana Pegadaan Barang/Jasa;
3.    Melakukan pemilihan terhadap penyedia barang/jasa;
4.    Menetapkan penyedia barang/jasa;
5.    Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pemilihan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa;
6.    Melaporkan proses pemilihan penyedia  Barang/Jasa kepada Petinggi;
7.    Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
8.    Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;
9.    Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
10. Menyetujui bukti pembelian, menandatangai kuitansi dan menandatangani Surat Perjanjian
11. Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
12. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
13. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa setiap 1 (satu) bulan kepada Petinggi
14. Mengusulkan pembentukan Tim Teknis kepada Petinggi;
15. Menyerahkan hasil pekerjaan kepada Petinggi

SUSUNAN TIM PENGELOLA (TPK) DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO TAHUN 2014/2015
Ketua                                     : H. Sucahyono
Bendahara                            : H. Sulkhan
Pelaksanan Lapangan       : Drs. H Suharto

KEGIATAN-KEGIATAN YANG DI TANGGANI OLEH TPK SECARA KHUSUS
1.    Banprof  Pembagunan Rabat Beton jalan Mulyadi RT 05/6 Tahun 2014
2.    Banprof Pembangunan Rabat Beton Jalan Waru doyong RT 10/III Tahun 2014
3.    Banprof sand sheet Jalan Raspani Rt 31/32 Rw 07 Tahun 2015
4.    Bankeu Khusus kabupaten Sand sheet Jalan Donoloyo RT 35 Tahun 2015
Bankeu Khusus kabupaten Penataan Lingkungan Tahun 2015