PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA


PIK-R (Pusat Informasi Konseling Remaja)

Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) merupakan penjabaran dari program Keluarga Berencana Nasional, yaitu mempersiapkan SDM yang berkualitas sejak dini dalam rangka menyiapkan keluarga yang berkualitas di masa depan. Hal ini didasarkan kenyataan bahwa remaja merupakan anggota atau bagian dari suatu keluarga. Program ini bertujuan untuk membantu remaja agar memiliki pengetahuan, kesadaran , sikap dan perilaku kehidupan yang sehat dan bertanggunh jawab melalui promosi, advokasi , KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), pelayan dan dukungan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat positif.

Untuk mencapai tujuan program tersebut, selanjutkan BKKBN mengeluarkan kebijakan teknis program kesehatan reproduksi remaja yang meliputi 6 sasaran kegiatan:
1.    Peningkatan Promosi Kesehatan Reproduksi Remaja
Dimaksudkan agar remaja tumbuh dalam kondisi kondusif untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku kesehatan seksual yang bertanggung jawab dari para remaja. Promosi ini mencakup pengkajian dan pengembangan berbagai peraturan dan kebijakan baik pada tingkat pusat maupun daerah.
2.    Peningkatan advokasi Kesehatan reproduksi Remaja
Dengan tujuan utnuk menumbuhkan dukungan pada program kesehatan reproduksi dari segenap komponen dalam masyarakat, seperti politisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola program , serta penentu kebijakan mulai dari pusat sampai desa.
3.    Pengembangan KIE Kesehatan Reproduksi Remaja
Dengan tujuan agar terjadi peningkatan pengetahuan dikalangan remaja dan orang tua tentang kesehatan reproduksi remaja. Diharapkan dengan peningkatan pengetahuan tersebut akan terjadi perubahan sikap remaja menjadi lebih bertanggung jawab.
4.    Peningkatan Kegiatan Konseling kepada remaja yang membutuhkan
Pemberian informasi melalui KIE, bagi remaja yang membutuhkan secara pribadi dan diupayakan sedekat mungkin dengan remaja.
5.    Peningkatan Dukungan Bagi remaja yang memiliki masalah khusus.
Pada saat ini banyak remaja yang memiliki masalah khusus seperti hamil di luar nikah, komplikasi akibat absorsi, serta penyakit menular seksual. Dukungan yang diberikan lebih pada uapaya rehabilitasi dari masalah yang dihadapi seperti dukungan penyediaan pelayanan penampungan (shellter) kepada remaja yang hamil di luar nikah, pencarian orang tua asuh bagi anak yang dilahirkan, dan pemberian konseling pasca melahirkan dsb.
6.    Peningkatan Dukungan Kegiatan Remaja yang Positif.
Dengan tujuan mendorong remaja agar memiliki kegiatan yang positif dan mengintegrasikan uapaya kesehatan reproduksi remaja sesuai minat yang mereka miliki.

TUJUAN PIK –R
1.    Tujuan Umum
Meningkatkan program pelayanan kesehatan reproduksi remaja melalui pembinaan dan pengembangan Pusat Informasi dan Konseling kesehatan reproduksi Remaja
2.    Tujuan khusus
a.    Meningkatkan pengetahuan para pengelola program dalam membina dan mengembangkan pusat informasi dan kosultasi kesehatan reproduksi remaja
b.    Terselenggaranya sistem rujukan bagi remaja yang bermasalah dalam kesehatan reproduksi
c.    Mengoptimalkan pendayagunaan tenaga dan sarana yang tersedia di wilayah untuk mendukung program kesehatan reproduksi remaja.

SASARAN DAN RUANG LINGKUP
1.    Sasaran langsung
a.    Pengelola Program KRR
b.    Pelaksana/petugas di pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja.
2.    Sasaran tidak langsung
a.    Remaja (usia 10-19 tahun)
b.    Keluarga
c.    Tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga profesional
d.    Masyarakat umum yang membutuhkan
                
3.    Ruang Lingkup
Seluruh kabupaten / kota diharapkan secara bertahap memiliki pusat informasi dan konsultasi KRR baik berupa klinik konsultasi remaja, informasi dan konsultasi kesehatan remaja maupun dengan nama yang lain.

PENGURUS PUSAT INFORMASI KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA DESA JAMBU

Adapun tugas kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja sebagaimana dimaksud, secara umum adalah sebagai wadah kegiatan kader remaja dalam upaya penyebarluasan dan pemberian layanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja bagi masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. Berikut Lampiran Surat Keputusan Petinggi Desa jambu No. 141.2/57/2015 tentang: 

PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK R)
DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO

Lampiran Keputusan          : Kepala Desa Jambu
Nomor                                    : 141.2 / 57 / 2015
Tanggal                      : 07  Desember 2015

SUSUNAN PENGURUS PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
DESA JAMBU – KEC MLONGGO
TAHUN 2015
NO
KEDUDUKAN
DALAM KEPENGURUSAN
N A M A
KETERANGAN
            1
2.
3.
4.
5.
6.
Pelindung
Pembinan
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara  
Seksi Progam Kerja
Hasan Mudhofar, S.IP.
Maya Nuralita A.Md
Umi Habibah S.H.I
Segik Setiarum
Haris Fatkhul
Siti Mahmudah
1. Chorisatun Ni’mah.
2. Muhammad Rendi
3. Atho’ur Rohman.
4. Hana.
Petinggi Jambu
PNS Kec. Mlonggo
RT 15/04
RT 06/02
RT 09/02
RT 01/02
RT 02/01
RT 09/02
RT 07/02
RT 01/02

Untuk informasi dan konsultasi hubungi : sdr Umi Habibah Ketua PIK-R dengan nomor 085 292 288 053.