USAHA EKONOMI DESA - SIMPAN PINJAM

Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjan (UED-SP)
adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa yang di usahakan serta di kelola oleh masyarakat desa

Landasan Hukum
1. Undang-undang nomor 23 Tahun tentang pemerintah Desa
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaanya
3. Permendagri Nomor 6 Tahun 1998 tentang Usaha Ekonomi Desa - Simpan PinjamLIHAT PERMENDAGRI

TUJUAN DI BENTUK UED-SP
1. mendorong kegiatan perekonomian masyarakat desa
2. Meningkatkan kreatifitas berwirausaha anggota masyarakat berpenghasilan rendah
3. mendorong usaha sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja
4. Menghindari anggota masyarakat dari kreditor berbungga tinggi
5. Meningkatkan Peranan Masyarakat dalam menampung dan mengelola bantuan modal
6. Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan gotong royong untuk gemar menabung

KEGIATAN UED-SP
1. Memberi pinjaman uang untuk kegiatan produktif
2. Menerima simpanan dari Masyarakat dan anggota
3. Ikut serta memberikan bimbingan kepada anggota
4. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga keuangan lainnya

MODAL UED-SP
1. Pemupukan modal dari usaha dan simpanan anggota
2. Pinjaman Lunak dari pemerintah/swasta/BUMN
3. Sumber modal lainnya yg sah dan tidak mengikat
4. Bantuan pemerintah yg disalurkan melalui sektor



under contruction