BIMBINGAN SOSIAL PEMANTAPAN PENERIMAAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN 2016

Bertempat di Aula Balai Desa , Sebanyak 50 orang hadir dalam acara Bimbingan Pemantapan Penerimaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni tahun 2016.
Acara tersbut di selenggarakan oleh Dinakertrans Kabupaten Jepara yang berlangsung Hari rabu, pada tanggal 17 Februari 2016. Disampaikan oleh Bpk Joko dari Dinas bahwa, secepatnya para penerima bantuan untuk melengkapi syarat pencairan dana tersebut antara lain;
1. Rekening Bank
2. Kuitansi Penerimaan
3. Pakta Integritas
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
5. Rencana Pengunaan Dana
6. Bukti-bukti pengeluaran /notas
Bahwa pencairan bisa dilaksanakan mulai Maret 2016. di harapkan para penerima bantuan dapat mengunakan dana tersebut sesuai peruntukkannya yaitu untuk memperbaikai rumah, bukan yang lain.